MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.. Sebelum Reformasi,
DALAMSISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA : STUDI KOMPARATIF ATAS UNDANG–UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani ABSTRAKSI Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Soal Berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah. Jawaban. Sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih langsung oleh rakyat
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen. Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu • Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum rechtsstaat • Sistem Konstitusional. • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR • Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR. • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. • Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut • Pemegang kekuasaan legislative. • Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan. • Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara. • Panglima tertinggi dalam kemiliteran. • Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan. • Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara. • Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. • Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain. • Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan. • Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi. Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut • Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden. • Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah. • Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden. • Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden. • Menciptakan perilaku KKN. • Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara. • Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden. Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut • Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. • Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. • Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. • Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari. Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi konstitusional. Yang bercirikan sebagai berikut • Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif. • Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara. II. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen. Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut • Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi. • Bentuk pemerintahan adalah Republik. • Sistem pemerintahan adalah presidensial. • Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. • Parlemen terdiri atas dua bikameral, yaitu DPR dan DPD. • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut • Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR. • Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget anggaran. Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Tahun 1945 – 1949 Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP. Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu Quasy Parlementary. Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah. Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan. Presiden berhak membubarkan DPR. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. Tahun 1959 – 1966 Demokrasi Terpimpin Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden 10 parpol yang diakui. Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat. Tahun 1966 – 1998 Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98. Tahun 1998 – Sekarang Reformasi Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR. Ø DPR sebagai pembuat UU. Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan. Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan. Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan. Ø BPK pengaudit keuangan. Sistem Pemerintahan setelah amandemen 1999 – 2002 Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi. Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat. Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan. Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
- Pokok-pokok sistem pemerintahan diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Ketika amandemen terjadi, maka sistem pemerintahan pun ikut apa saja pokok-pokok sistem pemerintahan tersebut setelah Amandemen UUD 1945?Indonesia melandaskan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD 1945. Menurut catatan situs Fisipol Universitas Medan Area, pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia sebelum Amandemen terdiri dari 7 ini isi pokok sistem pemerintahan sebelum amandemen. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Menganut sistem konstitusional Kekuasaan negara paling tinggi ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Presiden di bawah MPR bertugas menyelenggarakan pemerintahan Presiden tak punya tanggung jawab terhadap DPR Dewan Perwakilan Rakyat Menteri membantu Presiden, namun tak bertanggung jawab terhadap DPR Kuasa yang dimiliki kepala negara tidak terbatas Memasuki tahun 1999, poin pokok sistem pemerintahan di atas diubah mengikuti perubahan atau Amandemen UUD 1945. Terkait Amandemen ini, telah terjadi sebanyak empat kali pada 1999, kemudian diubah tiga kali lagi pada 2000, 2001, dan 2002. Dengan perubahan-perubahan tersebut, akhirnya pokok-pokok sistem pemerintahan sekarang pun juga Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen Amandemen UUD 1945 pertama mengubah isi beberapa Pasal, mencakup Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21. Sementara itu, Amandemen UUD 1945 kedua mengubah isi 5 Bab dan 25 itu, pada 2001, diadakan Amandemen UUD 1945 ketiga yang mengatur perubahan juga untuk beberapa Pasal. Sementara yang terakhir, keempat, dilakukan penyempurnaan perubahan, penghapusan, hingga penambahan Modul Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Universitas Mercu Buana 2014, Martolis mencatat beberapa pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 terakhir. Secara garis besar, isinya mengibaratkan kehidupan bernegara yang demokratis. Berikut ini isi pokok-pokok sistem pemerintahan setelah Amandemen. Bentuk negara kesatuan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan wilayah negara dibagi dalam sejumlah wilayah provinsi. Bentuk pemerintahan republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial. Kepala negara dan kepala pemerintahannya seorang presiden, sementara ia dan wakilnya dipilih oleh rakyat. Menteri atau kabinet ditunjuk langsung oleh presiden dan memiliki tanggung jawab langsung antara keduanya. Parlemen terdiri atas DPD Dewan Perwakilan Daerah dan DPR serta anggota dewan mencakup MPR. Lembaga yudikatif negara dijalankan oleh MA Mahkamah Agung dan pengadilan lain di bawahnya. Menggunakan kombinasi parlementer untuk menutupi kekurangan sistem presidensialnya, seperti 1 presiden bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh MPR atas ajuan DPR, 2 presiden bisa menunjuk pejabat negara melalui persetujuan DPR, 3 presiden mesti berunding bersama DPR ketika ingin mengeluarkan keputusan, dan 4 parlemen dikasih kekuasaan untuk membentuk UU atau hak anggaran. Baca juga Kata Pakar soal Usul PDIP Tunda Amandemen UUD '45 Isi Pasal 30 UUD 1945 Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah Amandemen - Pendidikan Kontributor Yuda PrinadaPenulis Yuda PrinadaEditor Yulaika Ramadhani
100% found this document useful 1 vote8K views8 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote8K views8 pagesPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah